LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Legal Drafter dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus. Kamis, (17/10/2024).
Rancangan peraturan ini bertujuan mendukung program Pemerintah Daerah, terutama untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren berjalan maksimal di Kabupaten Lampung Barat. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat DPRD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta tim ahli dari Universitas Bandar Lampung.
Jalannya rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan ini dimulai dengan penyampaian materi muatan draft Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemrakarsa dan Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat, Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Barat Menjelaskan mengenai segi substansi, materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan rancangan Peraturan Daerah Lampung Barat Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.Rapat.
Rapat harmonisasi ini menghasilkan keputusan untuk mengembalikan rancangan peraturan tersebut guna diperbaiki. Beberapa substansi materi dalam raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, teknik penulisan juga perlu disempurnakan sesuai dengan pedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)