LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen. Pol. Dr. Nico Afinta, melalui media Zoom. Pengarahan ini diikuti oleh Kakanwil Dodot Adikoeswanto beserta jajaran pimpinan tinggi pratama sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja dan tata kelola di lingkungan Kemenkumham. Kamis, (17/10/2024).
Sekjen mengawali arahannya dengan memperkenalkan konsep Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab (T-W-T) sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas-tugas di Kemenkumham. Sekjen menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap ketiga pilar ini sangat penting bagi seluruh pegawai.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk selalu memedomani tiga pilar utama yang menjadi dasar keberhasilan kita, yaitu: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab," ungkap Nico Afinta. Dijelaskan bahwa setiap pegawai harus memahami tugasnya dengan baik, melaksanakan tugas tersebut berdasarkan wewenang yang telah diberikan, dan bertanggung jawab melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Selain itu, Sekjen juga menguraikan kunci sukses dalam menjalankan program dan kebijakan yang telah direncanakan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan teori kerja sama yang mencakup komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sebagai faktor penting dalam mencapai tujuan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen juga memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. Sekjen mengingatkan seluruh jajaran agar dalam setiap langkah pengawasan pelaksanaan seleksi, integritas, moralitas, dan profesionalitas tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas dan transparansi dalam proses rekrutmen di lingkungan Kemenkumham.
Menutup arahannya, Nico Afinta menekankan bahwa kebersamaan merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan dalam setiap aspek pekerjaan. "Apa yang kau dapat hari ini karena kemarin, apa yang kau dapat nanti karena hari ini," tutup Sekjen Nico Afinta.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)