Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadivyankumham Pimpin Rapat Pengharmonisasian Terhadap Raperda Kab. Lampung Barat Tentang Rencana Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

1

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa secara daring dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Raperda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Tujuan dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Rapat dimulai dengan gambaran umum oleh Kepala Dinas Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Bapak Jaimin, selaku pemrakarsa dari Dinas Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Kemudian diikuti dengan beberapa pendapat dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat, Bapak Sarjak, dan Perancang di Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat serta Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Selanjutnya diikuti dengan penyampaian materi muatan draft Raperda oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Barat, yang diwakili oleh Santosa, Hapsoro Adhinugroho, dan Gunawan.

Pembahasan dilakukan terhadap substansi materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara terperinci. Hasil rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. bahwa secara substansi, materi muatan dalam raperda ini perlu dirumuskan kembali dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang mengatur mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
  2. bahwa secara teknik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya terkait judul, konsidern, definisi atau batasan pengertian dan konsistensi penulisannya dalam batang tubuh, sistematika pengaturan bab, bagian, paragraf dan/atau pasal dalam batang tubuh yang disusun berdasarkan kesamaan materi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan dan pembacaan Berita Acara Pengharmonisasian

234567

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com