LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa secara daring dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Raperda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Tujuan dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.
Rapat dimulai dengan gambaran umum oleh Kepala Dinas Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Bapak Jaimin, selaku pemrakarsa dari Dinas Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Kemudian diikuti dengan beberapa pendapat dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat, Bapak Sarjak, dan Perancang di Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat serta Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Selanjutnya diikuti dengan penyampaian materi muatan draft Raperda oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Barat, yang diwakili oleh Santosa, Hapsoro Adhinugroho, dan Gunawan.
Pembahasan dilakukan terhadap substansi materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara terperinci. Hasil rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa secara substansi, materi muatan dalam raperda ini perlu dirumuskan kembali dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang mengatur mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- bahwa secara teknik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya terkait judul, konsidern, definisi atau batasan pengertian dan konsistensi penulisannya dalam batang tubuh, sistematika pengaturan bab, bagian, paragraf dan/atau pasal dalam batang tubuh yang disusun berdasarkan kesamaan materi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan dan pembacaan Berita Acara Pengharmonisasian