Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Perlindungan Indikasi Geografis & KI Komunal, Kanwil kemenkumham Lampung Audiensi Dengan Bupati Pesisir Barat

6

Pesisir Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa bersama jajaran, lakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait indikasi geografis Damar Mata Kucing dan kekayaan intelektual komunal wilayah tersebut. Senin, (05/08/2024).

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, menyambut langsung rombongan di kantornya, didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, serta dinas terkait yang mengampu indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal.

Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap Damar Mata Kucing Pesisir Barat, yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi bagi masyarakat setempat. Damar Mata Kucing adalah salah satu produk unggulan yang dihasilkan dari getah pohon damar, dan memiliki potensi besar untuk mendapatkan pengakuan indikasi geografis, yang akan memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar nasional maupun internasional.

"Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses pengajuan indikasi geografis Damar Mata Kucing Pesisir Barat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa produk ini mendapat perlindungan yang layak dan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Agvirta Armilia Sativa.

Bupati Agus Istiqlal menyatakan apresiasinya atas perhatian dan dukungan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Beliau berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pesisir Barat. Dengan adanya pengakuan indikasi geografis, Damar Mata Kucing akan semakin dikenal dan dihargai.

Diharapkan, dengan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap indikasi geografis Damar Mata Kucing, masyarakat Pesisir Barat dapat merasakan peningkatan ekonomi yang signifikan. Selain itu, diharapkan juga kekayaan intelektual komunal lainnya dapat terus dilestarikan dan diakui, sehingga budaya dan warisan lokal tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

12345

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com