BANDAR LAMPUNG (21/20) - Senin (21/10/2024), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah sebagai upaya meningkatkan Investasi.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ini dihadiri oleh Dinas terkait, terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultural dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Subbidang Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H., membuka dan memimpin rapat ini dan menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Tri Winarti, S.H. memberikan pemaparan mengenai materi yang diusulkan dalam peraturan tersebut.
Hapsoro Adhinugroho, S.H., M.H. Selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, memaparkan secara detail mengenai pokok-pokok materi dan teknis penulisan pasal-pasal dalam rancangan peraturan. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan adanya Harmonisasi dari Kemenkumham Lampung, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan penyesuaian terhadap perbedaan nama Rancangan Peraturan Daerah yang terdapat di dalam Propemperda dan draf Raperda. (Kontributor: Wahyu)
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)