Layanan legalisasi dokumen dan Apostille kini lebih dekat berkat desentralisasi layanan legalisasi elektronik yang terdapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Direktorat Administrasi Hukum Umum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Peluncuran Legalisasi Dokumen Publik di Aula Kantor Wilayah, Kamis (11/07/2024).
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara. Legalisasi ini memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan. Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi terletak pada proses permohonan dan wilayah geografis yang diakui.
Sejak tanggal 11 Juli 2024, pencetakan stiker legalisasi telah dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Saat ini konvensi Den Haag tentang apostille tersebut telah diikuti oleh 126 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia. Namun masih ada beberapa negara yang belum meratifikasinya, sehingga masih diperlukan dokumen legalisasi.
Dalam Kegiatan Launching legalisasi dokumen publik yang diselenggarakan di Aula Kanwil, dihadiri oleh Direktur Perdata Ditjen AHU yang diwakili oleh Purwanto, S.H., M.H. dan peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah Lampung (Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Kementerian dan Kantor Wilayah Agama Provinsi Lampung, Akademisi dan Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa dalam sambutannya mengatakan Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat Lampung yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
”Mengingat layanan pencetakan stiker legalisasi merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus mengadakan sosialisasi tentang Legalisasi dan Apostille, sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.” Tutup Agvirta dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan launching simbolis oleh Kadivyankumham dan Purwanto selaku perwakilan Direktur Perdata, dilanjutkan dengan pemutaran video tutorial penggunaan aplikasi legalisasi Apostille dan penjelasan penggunaan aplikasi yang disampaikan oleh Purwanto.
Sesi ditutup dengan tanya jawab yang dilakukan oleh Peserta kegiatan.