Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Netralitas ASN

WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 5

Bandar Lampung – Dalam upaya mendukung kelancaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Lampung menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak Tahun Anggaran 2024 hari ini (1/2/2024) di Emersia Hotel Bandar Lampung. Acara, dengan tema "Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024," dihadiri oleh ASN perwaklian Pemerintah Daerah hingga Sekretariat DPRD di Provinsi Lampung.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa; Kepala Bidang Hukum, Rugun Teresia O.P; Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati; Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Doni Arianto Raharjo; JFT Penyuluh Hukum dan Perancang Perundang Undangan.

M. Iwan Satriawan selaku narasumber memaparkan terkait Dasar Hukum yang mengatur Netralitas ASN, Alasan mengapa ASN harus Netral dan beberapa kasus pelanggaran Netralitas yang pernah terjadi di Tahun-tahun sebelum ini.

"Aparatur sipil negara (ASN) tetap memiliki hak pilih, namun diingatkan agar tidak mengungkapkan preferensi di media atau kanal lain," ujar Iwan.

Perlu diingat bahwa peran ASN yang telah diatur dalam Undang-undang salah satunya adalah ASN punya kewajiban sebagai perekat kebhinekaan, jadi setiap ASN harus menjaga hal tersebut.

Penyuluh Hukum Madya, Erwin Setiawan Yunianto juga menambahkan bahwa peran Aparatur Pemerintah dalam menjaga netralitasnya juga menjadi hal yang penting dan diatur oleh undang-undang. Erwin menjelaskan bahwa Aparatur Pemerintah juga mencakup pejabat negara serta Pegawai Negeri Sipil baik itu di tingkat pusat maupun di daerah. HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY / RWD

WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 6WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 6WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 6WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 6WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 6WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 6WhatsApp Image 2024 02 01 at 15.57.00 6


Cetak   E-mail