Bandar Lampung – Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah bersama Instansi Terkait Tahun 2024 dimulai dengan pemberian materi oleh Narasumber yaitu Kepala Bagian Peraturan Perundang – Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Erman Syarif, S.H., M.M.
Rakor juga di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa; Kepala Bidang Hukum, Rugun Teresia O.P; Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati; Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Doni Arianto Raharjo; JFT Penyuluh Hukum dan Perancang Perundang Undangan serta Perwakilan dari Pemerintah Daerah.
Erman menyampaikan materi terkait Sinergitas Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urpem dibidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tahap-tahap dalam Penyusunan Perda Provinsi, meliputi Penyusunan Promperda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Raperda, Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Partisipasi Masyarakat dalam tahapan pembentukan Raperda.
Adapun Erman juga menyampaikan Program Jangka Panjang Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dalam sinergitas Penyusunan Perda antara lain Mewujudkan regulasi yang sederhana dan tertib melalui Program Pembentukan Perda, Meningkatkan kualitas perancang regulasi di Lingkungan Pemda hingga Dokumentasi dalam JDIH online dan Aplikasi Android JDIH Provinsi Lampung.
Rakor yang juga ditujukan sebagai Evaluasi terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah di Tahun 2023 ini dilanjutkan dengan Diskusi yang dipimpin langsung Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam membahas Evaluasi Proses Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Provinsi Lampung Tahun 2023.
Dalam diskusi ini Agvirta menyampaikan Hasil Evaluasi yang berupa keadaan umum atau kendala yang sering dihadapi saat Pengharmonisasian Produk Hukum daerah diantara lainnya Belum Terpenuhinya kelengkapan Administrasi Permohonan Harmonisasi pada saat pengajuan pertama kali, Keterbatasan Anggaran dan Jarak Tempuh dalam pelaksanaan rapat harmonisasi hingga pada penumpukan Permohonan Harmonisasi yang diajukan di akhir tahun.
Kendala-kendala tersebut langsung dibahas dan didiskusikan sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dalam penyelesaiannya seperti Peningkatan Sosialisasi yang diberikan kepada Pemda dan DPRD Provinsi terkait Kelengkapan Administrasi proses pengharmonisasian hingga Penggunaan Teknologi sebagai alternatif/penunjang pelaksanaan Harmonisasi. HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY / RWD