Kakanwil Sorta Buka Kegiatan Luhkumtak Netralitas ASN dan Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah Dengan Instansi Terkait Tahun 2024

WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 1 

Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak “Menciptakan Netralitas Bagi Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024” dan Rapat Koordinasi Pembentukan Hukum Daerah dengan Instansi Terkait Tahun 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung (1 Februari 2024).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa; Kepala Bidang Hukum, Rugun Teresia O.P; Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati; Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Doni Arianto Raharjo; JFT Penyuluh Hukum dan Perancang Perundang Undangan serta Perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Laporannya, Agvirta menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dirangkaikan menjadi 2 bagian yaitu Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema “Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024” yang merupakan implementasi peran dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam penyebarluasan informasi hukum dan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dengan Instansi Terkait Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Selaras dengan hal tersebut, Kakanwil mengapresiasi para narasumber atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam hal pembentukan produk hukum daerah (Perda dan Perkada) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Apresiasi juga mengalir kepada narasumber yang akan menyampaikan materi terkait netralitas ASN dalam menyukseskan Pemilu Umum Tahun 2024.

Sebagaimana yang sudah menjadi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah, yaitu Pengharmonisasian peraturan daerah sesuai dengan Pasal 58 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Lampung mencatat 45 (Empat Puluh Lima) Perda dan 5 Peraturan Kepala Daerah yang telah selesai diharmonisasi ditahun 2023.

“Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, 34 (tiga puluh empat) produk hukum daerah. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan sinergitas kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Pemerintahan Daerah se-Provinsi Lampung dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya pengharmonisasian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.” Ujar Sorta.

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Lampung dan Instansi terkait harus tetap bergandengan tangan, bahu membahu dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, dimulai dari tahapan perencanaan untuk mengetahui urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan sebelum ditetapkan dalam prolegda/propemperda, sampai dengan tahapan pengharmonisasian dan pembahasan. Diharapkan tujuan bersama terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud.

Selain Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Daerah dengan Instansi Terkait Tahun 2024, pada hari ini juga akan dilaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak “Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024” yang merupakan tindak lanjut kick off meeting  oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tanggal 1 Februari 2024.

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 3WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 3WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 3WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 3WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 3WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 3WhatsApp Image 2024 02 01 at 11.08.01 3


Cetak   E-mail