Tingkatkan Pemahaman, Persiapan dan Pelaksanaan P2HAM, Kemenkumham Lampung Ikuti Sosialisasi dari Direktorat Jenderal HAM

WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.29 

Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung ikuti secara virtual Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Pada hari ini, Rabu (24/01/24) yang bertempat di Ruang Akuntabilitas.
Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa; Kepala Bidang HAM, Basnamara; Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ferie Irza Irawan. Pada kesempatan ini, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM G.A.P. Suwardani memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM. Dalam paparannya, Suwardani menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayana publik uynit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM, untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Suwardani pun membahas proses bisnis Permenkumham 25 Tahun 2023 tentang P2HAM yang terdiri atas : • Pembentukan Tim Pelaksana (Pasal 5 ayat 1);
• Mengirimkan surat edaran mengenai Permen P2HAM (Pasal 6 Butir a);
• Unit kerja melaksanakan pencangan (Pasal 9);
• Unit kerja mengunggah data dukung melalui system aplikasi (Pasal 12 ayat 2);
• Tim pelaksana melakukan verifikasi data dukung (Pasal 12 ayat 4);
• Pembetnukan tim penilai (Pasal 15 ayat 1);
• Penilaian oleh tim penilai (Pasal 14);
• Menteri menetapkan unit kerja P2HAM (Pasal 17);
• Pembinaan dan pengawasan (Pasal 19-22). DI samping itu, ada 3 target lingkungan yang menjadi sasaran P2HAM yang diantaranya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Nomor: HAM-05.HA.03.01 Tahun 2023, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Nomor: HAM-06.HA.03.01 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: HAM-07.HA.03.01 Tahun 2023. Suwardani pun menjelaskan setiap tahapan pada masing-masing target lingkungan tersebut. Dan hal yang terpenting dari itu semua, adanya kriteria dan indikator dari P2HAM yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana dan ketersediaan Sumber Daya Manusia/petugas. Di akhir kesempatan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab sampai berakhirnya acara.

WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.30 4WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.30 4WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.30 4WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.30 4WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.30 4WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.30 4WhatsApp Image 2024 01 24 at 14.18.30 4


Cetak   E-mail