Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak Wujudkan Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilu Tahun 2024

 WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.57

 Bandar Lampung – Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak yang telah dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN pada Tanggal 23 Januari 2023 ini langsung dilanjutkan dengan Penyuluhan yang di gelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Agvirta Armilia Sativa; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Doni Arianto Raharjo; dan JFU/JFT.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Tamri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung; AKBP Wahyudi Sabhara (Polda Lampung), dan Nurka Lingga Murti selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya di Kantor Wilayah.

Dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan Penyuluhan Hukum ini, Sorta berharap kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi Para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung dan jajaran Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung untuk menyukseskan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

”Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.” Ujar Sorta.

Kegiatan lalu dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum Serentak dengan Tema “MENCIPTAKAN NETRALIITAS BAGI APARATUR PEMERINTAH DALAM MENYUKSESKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024’’.

Tamri selaku narasumber dari bawaslu menyampaikan setiap proses Pemilu berpotensi terjadi pelanggaran. Tugas Bawaslu antara lain yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan (berdasarkan temuan dan laporan masyarakat).

“Setiap laporan masyarakat akan diterima dan dikaji. Fokus pengawasan Bawaslu adalah netralitas ASN dan Kepala Desa (Aparatur Pemerintah) karena fakta yang terjadi di lapangan adalah bahwa trend pelanggaran netralitas ASN dan aparatur pemerintah yang terjadi pada Pemilu sebelumnya selalu tinggi. ASN memiliki hak untuk mempunyai pilihan dalam Pemilu, namun dilarang untuk mempengarui orang lain atas pilihannya.” Ujar Tamri

Begitu juga dengan Narasumber AKBP Wahyudi Sabhara dan Nurka Lingga yang menekankan terkait dengan Jenis-jenis Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi yang diterima jika terbukti melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7WhatsApp Image 2024 01 23 at 18.12.58 7

 


Cetak   E-mail