Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

LAMPUNG_INFO – Berlangsung di Ruang Randu Hill Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah hari ini, Rabu (15/02/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber ahli yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr.Bayu Dwi Anggono; Analis Kebijakan Madya Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Erma Wahyuni; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung, Dr. Alpius Sarumaha.

Prof. Dr.Bayu Dwi Anggono dalam paparannya yang berjudul Optimalisasi Implementasi Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah menjelaskan bahwa terdapat 3(tiga) Kebijakan tata Kelola Perda Pasca Putusan MK yaitu Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan; Pemenkumham 22/2018 menyebutkan Perancang harus melakukan Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah. Pengharmonisasian ini disebutkan sebagai salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundangundangan; dan Pelaksanaan Pengharmonisasian Raperda oleh perancang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengikutsertakan unsur Pemda, DPRD, pemerintah desa atau sebutan lain yang mengajukan permohonan Pengharmonisasian; dan lembaga pemerintah atau instansi vertikal yang terkait.

Erma Wahyuni juga menambahkan dalam paparannya yang berjudul Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasca terbitnya UU No 13 Tahun 2022 memiliki beberapa permasalahan diantaranya adalah Masih adanya semangat egoisme sektoral dari masing masing SKPD terkait karena belum adanya persamaan persepsi tentang peraturan perundang undangan sebagai suatu sistem sehingga pembahasan oleh wakil wakil SKPD terkait tidak bersifat menyeluruh tetapi bersifat fragmentaris menurut kepentingan masing masing instansi. Selain itu masih ada beberapa hal yang menjadi permasalahan lainnya seperti perwakilan yang sering berganti sehingga pembahasan tidak konsisten, kurangnya waktu untuk mempelajari rancangan, adanya kepentingan tertentu yang menghambat, serta F u n gsional P e ranca n g Perat u ran P e ru n dan g undangan legislative drafter masih terbatas.

Sebagai Narasumber ketiga dalam acara ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung menjelaskan mengenai pentingnya harmonisasi produk hukum daerah serta tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

“Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.” Ujar Dr. Alpius.

Kegiatan ini dihadiri oleh 60 (enam puluh) peserta yang terdiri dari perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten, perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten, dan JFT Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

rakor perancang 10

rakor perancang 10rakor perancang 10rakor perancang 10rakor perancang 10rakor perancang 10rakor perancang 10rakor perancang 10rakor perancang 10


Cetak   E-mail