Buka Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait, Sorta: Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Peraturan Perundang-Undangan yang Memenuhi Hak-Hak Dasar Masyarakat

1

LAMPUNG_INFO – Sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan kepada kita akan pentingnya koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait. Untuk mewujudkan sinergitas antar Instansi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait di Daerah Tahun 2023 pada hari ini, Rabu (15/02/2023) bertempat di Hotel bukit Randu Bandar Lampung.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Dr. M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia O.P; Perwakilan Pemerintah Daerah; dan Seluruh Staf JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr.Bayu Dwi Anggono; Analis Kebijakan Madya Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Erma Wahyuni; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung, Dr. Alpius Sarumaha sebagai Narasumber.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada sambutannya juga menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Lampung serta instansi terkait lainnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga baik dari segi kualitas dan kuantitas dapat memenuhi dimensi penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfil) hak-hak dasar masyarakat.

“Sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Saya berharap agar setiap instansi pemangku pembentukan peraturan perundang-undangan dan para perancang peraturan perundang-undangan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah memenuhi syarat formil, teknik dan substansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Sorta.

Kegiatan Rakor dengan Instansi terkait di Daerah ini diselenggarakan dengan tujuan dapat meningkatkan koordinasi melalui dinas-dinas terkait dalam hal pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Lampung.

101010101010101010

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/KxMY)


Cetak   E-mail