Dorong Peningkatan Pendaftaran Merek, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Merek Tahun 2023

sosialisasi merek

LAMPUNG_INFO – Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI juga menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Merek Tahun Anggaran 2023 dengan bertempat di Emersia Hotel, Selasa (14/02).
Kegiatan di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Dr. Sorta Delima L Tobing. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi.

Kegiatan Sosialisasi Merek Tahun 2023 dengan tema “Peningkatan Edukasi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha” menghadirkan Erick Christian Fabrian Siagian, selaku Subkoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Narasumber pertama; Narasumber kedua oleh Bunga Aulia, Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung; dan terakhir, Ade Arif Firmansyah, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung dengan dihadiri oleh 100 peserta pelaku UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Erick Christian Fabrian Siagian, selaku Subkoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2020 dengan dua prioritas yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK. Kegiatan dilanjutkan oleh Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Bunga Aulia menjelaskan tentang kriteria UMKM berdasarkan PP No 7 Tahun 2021, Permasalahaman dan isu strategis UMKM, serta peningkatan pendaftaran merek bagi UMKM. Selanjutnya Ade Arif Firmansyah, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung menyampaikan bahwa untuk mencegah pihak-pihak lain menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki perlu dilakukan pendaftaran merek.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan merek di tahun 2023 dan dapat menjadi momen untuk mengedukasi dan membangkitkan semangat kreasi potensi-potensi kekayaan intelektual yang bernilai ekonomis hingga dapat memberikan kemanfaatan bagi dirinya sehingga berdampak positif kepada perekonomian daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir. (Humas Kumham Lampung / K/ RZ)

sos merek 10sos merek 10sos merek 10sos merek 10sos merek 10sos merek 10sos merek 10sos merek 10sos merek 10

sos merek 10


Cetak   E-mail