Buka Giat Sosialisasi Merek Tahun 2023 Disertai Penyerahan Sertifikat Merek Pelaku UMKM, Sorta : Daftarkan Merek Usaha Anda, Dapatkan Manfaatnya!

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

LAMPUNG_INFO – Selasa (14/02), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan Sosialisasi Merek Tahun Anggaran 2023 dengan Tema “Peningkatan Edukasi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha”. Kegiatan yang bertempat di Emersia Hotel dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima L Tobing bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr.Farid Junaedi; dan Kepala Divisi Administrasi, Dr.Ikmal Idrus; dengan mengundang para pelaku UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha menyampaikan bahwa Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Merek Tahun 2023 menghadirkan Erick Christian Fabrian Siagian, selaku Subkoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI; Narasumber kedua oleh Bunga Aulia, Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung; dan terakhir, Ade Arif Firmansyah, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung dengan dihadiri oleh 100 peserta.

Memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Merek Tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr.Sorta Delima L Tobing menyampaikan maksud dan tujuan dari Sosialisasi Merek Tahun 2023 ini adalah mengedukasi dan membangkitkan semangat kreasi potensi-potensi kekayaan intelektual yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual khususnya merek yang ada di Provinsi Lampung.

“Bapak Ibu sekalian Ayo segera daftarkan merek anda, fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang yang anda miliki” tegas Sorta.

Lebih lanjut, Sorta menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI juga menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek. Salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 ini adalah One Village One Brand (Satu desa satu merek).


“Melalui program ini kami bertujuan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas di Provinsi Lampung, bernilai tambah tinggi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi.” Ujar Sorta.

Menutup sambutan, Sorta berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan jumlah permohonan merek di tahun 2023 dan dapat menjadi momen untuk mengedukasi dan membangkitkan semangat kreasi potensi-potensi kekayaan intelektual yang bernilai ekonomis hingga dapat memberikan kemanfaatan bagi dirinya sehingga berdampak positif kepada perekonomian daerah. Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada Tahun 2022 di Provinsi Lampung tercatat 726 (tujuh ratus dua puluh enam) permohonan dan 1.658 permohonan pencatatan hak cipta.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan 2 (dua) sertifikat merek kepada Pelaku Usaha. Sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya. (Humas Kumham Lampung / RZ/RDW)

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

 


Cetak   E-mail