Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Kepada WBP Lapas Perempuan Bandar Lampung

 WhatsApp Image 2023 06 16 at 11.57.47

Bandar Lampung - Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung menggelar kegiatan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum Gratis bagi Masyrakat Miskin yang berperkara dengan hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan (15/06/2023). Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nurka Lingga Murti; Penyuluh Hukum Muda, Teti Friandari; Rika Berlianti.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Lampung menjelaskan hal terkait Bantuan Hukum Gratis mulai dari siapa saja yang dapat mengaksesnya, siapa yang memberikan bantuan hukum, ruang lingkup hinggga penyelenggara. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Sedangkan Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU 16 Tahun 2011 yaitu lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang telah lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM selaku penyelnggara telah membuat kontrak dengan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk memfasilitasi bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara gratis. Dengan demikian tidak ada lagi warga miskin yang tidak memperoleh fasilitas hukum yang setara dengan masyarakat pada umumnya termasuk warga binaan masyarakat.

Bantuan Hukum yang dimaksud sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat (3) Tentang Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)

333

 


Cetak   E-mail