Kantor Wilayah Lampung Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Mesuji Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35LAMPUNG_INFO,  Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Senin 15 Mei 2023 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten Mesuji Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, S.H.,M.H., Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos,  Pemrakarsa yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, S.H.,M.M., OPD Terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji ,Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Mesuji, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, serta para Perancang Zonasi Kabupaten Mesuji Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung baik Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda dan Perancang Ahli Pertama.

Berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan hasil rapat sebagai berikut:

  1. Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan putusan pengadilan; dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyerahan Berita acara pengharmonisasian diserahkan oleh Kepala Bidang Hukum Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, S.H., M.H. Mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepada pemrakarsa Bapak I Komang Sutiaka, S.H.M.M. selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji. (Humas Kumham Lampung)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35

 


Cetak   E-mail