LAMPUNG_INFO- Perkuat komitmen dalam pencegahan tindakan korupsi di lingkungan insan Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Kantor Wilayah. Kamis, (01/08/22024).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi M.Ikmal Idrus yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Bagian Program, Pelaporan & Hubungan Masyarakat Sari Mesfriati, perwakilan dari Ombudsman RI Wilayah Lampung, Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang hadir secara virtual.
Selain itu, kegiatan turut dihadiri oleh 52 orang peserta selaku pemangku Humas dan Unit Pengendalian Gratifikasi & Pungli dari 26 Satuan kerja di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Membacakan laporan Ketua penyelenggara, Sari mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pencerahan kepada seluruh jajaran insan Pengayoman terkait upaya pencegahan pungli dan gratifikasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun ASN yang berintegritas dan bebas dari korupsi, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.
Kadivmin M.Ikmal Idrus dalam sambutannya menyampaikan, “Kegiatan Bimtek ini merupakan salah satu upaya nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pungli dan gratifikasi. Pengawasan dan penguatan rutin sangat penting untuk mencegah praktik-praktik korupsi,” ujar Ikmal.
Ikmal juga menekankan pentingnya pengawasan dan penguatan rutin kepada seluruh jajaran sebagai upaya pencegahan praktik-praktik korupsi. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, Kantor Wilayah telah mengembangkan inovasi evaluasi mandiri pelayanan publik “DELIGHT (Dengar – Lihat – Gerak – Hentikan – Tindak)”.
Setelah dibuka oleh Kadivmin M. Ikmal Idrus, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bimbingan teknis oleh Anton Nur Ali dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan Upi Fitriyanti dari Ombudsman RI Wilayah Lampung. Kedua narasumber tersebut memberikan materi yang sangat berharga kepada para peserta.
Dalam pemaparan, Anton Nur Ali membagikan kiat-kiat pemberantasan dan pengendalian gratifikasi serta pungli di instansi pemerintahan. Anton menyoroti pentingnya kerjasama antar lembaga dan perlunya koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam memberantas praktik-praktik korupsi. Anton juga memberikan contoh kasus dan best practices yang bisa dijadikan acuan oleh para peserta untuk diterapkan di instansi masing-masing.
Sementara itu, Upi Fitriyanti menyampaikan strategi penanganan isu krusial gratifikasi dan pungli, khususnya bagi Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (Satgas UPG). Upi menguraikan berbagai pendekatan efektif dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk menangani kasus-kasus gratifikasi dan pungli yang sering kali menjadi masalah di instansi pemerintahan. Upi juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sehari-hari guna mencegah terjadinya gratifikasi dan pungli.
Dengan dilaksanakannya Bimtek pada kesempatan kali ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari korupsi.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)