Bandar Lampung – Dalam upaya memperkuat inovasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Acara ini berlangsung pada hari Senin, 5 Agustus 2024, di ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Turut hadir juga Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pembukaannya, Safatil Firdaus menyampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, Ranperda ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya pemantapan konsep baik dari segi teknik maupun substansi materi muatan Ranperda agar norma-norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ali Badary menambahkan bahwa materi muatan Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah masih memerlukan beberapa perbaikan. Dalam penutupan rapat, disimpulkan bahwa Ranperda ini belum dapat dilanjutkan karena materi muatannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait perubahan nama judul Ranperda dari "Penyelenggaraan Inovasi Daerah" menjadi "Riset dan Inovasi Daerah," sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap Naskah Akademik.
Selain itu, jangkauan arahan dan ruang lingkup pengaturan harus memuat keseluruhan materi yang diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, dengan penyesuaian kewenangan pemerintah daerah. Fokus materi muatan pada inovasi daerah juga harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dengan menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah.
Secara teknis, Ranperda Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah perlu disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dengan demikian, proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda yang lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan inovasi dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandar Lampung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)