LAMPUNG_INFO - Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, acara Sinar Yankumham Lampung berlanjut dengan pemaparan materi pemantauan potensi pelanggaran kekayaan Intelektual. Kamis, (20/06/2024).
Acara Sinar Yankumham Lampung diisi dengan pemaparan materi dari para ahli di bidang KI. Narasumber pertama, Zamroni dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, menyampaikan pentingnya pengawasan obat dan makanan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Selanjutnya, Herianto, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, membahas upaya perlindungan KI melalui penegakan hukum di bidang bea cukai. Herianto menekankan bahwa penegakan KI merupakan kunci untuk melindungi inovasi dan menjaga reputasi negara dari dampak negatif barang palsu dan ilegal.
Pemateri terakhir, Romandelas Manurung, Analis Hukum Pertama pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memaparkan tentang pemetaan potensi pelanggaran hak KI di Indonesia. Romandelas menjelaskan bahwa pemetaan potensi pelanggaran KI sangat penting untuk mendeteksi dini dan mengambil tindakan preventif yang efektif dalam melindungi kreativitas dan inovasi di Indonesia.
Kegiatan Sinar Yankumham Lampung berlangsung interaktif dengan peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber. Setiap sesi diwarnai dengan diskusi yang konstruktif, dimana peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus nyata yang mereka hadapi di lapangan. Interaksi yang dinamis ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian peserta terhadap perlindungan KI di Provinsi Lampung.
Melalui Sinar Yankumham Lampung, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI. Dengan terjalinnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan upaya perlindungan KI di Provinsi Lampung dapat semakin optimal dan efektif.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)