LAMPUNG_INFO - Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung laksanakan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Koordinasi ini bertujuan untuk membahas kolaborasi dalam manajemen Indikasi Geografis (IG) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Senin, (12/08/2024).
Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Satia beserta jajaran tersebut melibatkan tim dari Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah dan Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, yang menjelaskan skema kerja sama dalam pelindungan dan pemanfaatan IG. Mereka menekankan pentingnya BRIDA sebagai koordinator dalam pengelolaan kekayaan intelektual di tingkat daerah, terutama dalam proses permohonan dan pengujian yang diperlukan untuk perlindungan IG.
Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung juga berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan IG untuk Damar Mata Kucing Kabupaten Pesisir Barat. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Bapperida Kabupaten Pesisir Barat untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, mempercepat pendaftaran, dan memanfaatkan hasil riset BRIN untuk keuntungan regional.
Diskusi juga mengarah pada pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa produk kekayaan intelektual seperti IG dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal. Ini adalah langkah strategis dalam memanfaatkan kekayaan intelektual yang ada di Indonesia, khususnya Lampung, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke Direktur Merek dan Indikasi Geografis, di mana tim Kantor Wilayah akan diterima oleh Direktur Kurniaman Telaumbanua. Kunjungan ini diharapkan dapat lebih memperkuat hubungan dan kerja sama dalam perlindungan kekayaan intelektual di tingkat nasional dan daerah.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan BRIN dalam meningkatkan kerja sama dan koordinasi untuk perlindungan kekayaan intelektual yang efektif, memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:LIZBETH)