LAMPUNG_INFO- Turun langsung Pemeriksaan Faktual Lapangan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN RI; Sofyan beserta Kepala Bidang Hukum; Safatil Firdaus, Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH; Doni Arianto Raharjo dan Penyuluh Hukum melakukan tahapan akhir dalam proses Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Organisasi Bantuan Hukum di Kota Bandar Lampung. Tahapan ini dilakukan melalui survei lapangan terhadap kantor atau sekretariat Calon Pemberi Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi bersama Kelompok Kerja Pusat dan Kelompok Kerja Daerah.
Sebelumnya, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melakukan pendaftaran pada aplikasi sidbankum.bphn.go.id yang selanjutnya melakukan upload berkas yang dipersyaratkan dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan dokumen fisik oleh panitia verasi Kantor Wilayah. Nantinya dokumen yang dinyatakan lengkap akan dilakukan pemeriksaan faktual lapangan sebagai acuan untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum gratis bagi Organisasi Bantuan Hukum merupakan pelaksanaan dari UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang memberikan kesempatan kepada Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Kemasyarakatan atau organisasi lainnya untuk memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai pemberi bantuan hukum gratis bagi orang miskin yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.