LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung laksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Rabu, (03 Juli 2024).
Bertempat di Ruang Legal Drafter Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Safatil Firdaus dan dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Tanggamus tentang Pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Tanggamus dan Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam Rapat pengharmonisasian ini kedua Ranperda tersebut secara substansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara teknik penulisan telah disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sehingga Raperda Pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Tanggamus dan Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus ini dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)