LAMPUNG_INFO - Kanwil Kemenkumham Lampung laksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 pada Kamis, (20/06/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Lampung Selatan dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait yaitu: Bappeda; Dinas Lingkungan Hidup: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Tanaman Pangan, holtikultura dan Perkebunan; dan Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat ini dipimpin oleh Bapak Safatil Firdaus Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, dan Bapak Hapsoro Adhinugroho Perancang Peraturan Perundang-undangan Muday, yang membahas secara mendalam substansi dan teknik penulisan Raperda RPJPD. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya setelah dilakukan beberapa perbaikan dan penyesuaian.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa Raperda RPJPD Kabupaten Lampung Selatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara teknik penulisan, Raperda telah sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung berperan dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap batang tubuh Raperda RPJPD. Adapun penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen RPJPD pada lampiran Raperda akan dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan Raperda RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045 dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:MELLY)