Pesawaran, 19 Juli 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pesawaran tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat BAPPEDA Kabupaten Pesawaran ini dipimpin oleh Susilowati dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pesawaran Adhytia Hidayat beserta jajaran, M. Haikal Afrizal dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesawaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Kabupaten Pesawaran.
Raperda RPJPD Kabupaten Pesawaran ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam menyusun dan menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan kurun waktu lima tahun, yang kemudian dijabarkan ke dalam program tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan adanya RPJPD, pembangunan di Kabupaten Pesawaran hingga tahun 2045 diharapkan berjalan lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Seluruh peserta rapat mengikuti jalannya rapat dengan tertib dan penuh antusiasme. Pengharmonisasian ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu memberikan arahan dan pedoman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Dengan selesainya rapat ini pada pukul 10.30 WIB, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran diharapkan siap menyusun langkah-langkah strategis dalam Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah secara keseluruhan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Priska)