LAMPUNG_INFO Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar rapat penting terkait pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Metro tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Selasa, (13/08/2024).
Acara ini berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Lampung, Safatil Firdaus, S.H., M.Si.
Dalam arahannya, Safatil Firdaus menegaskan bahwa proses pengharmonisasian ini adalah tahapan krusial yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Metro, Dr. Anang R., Kepala Bagian Hukum Kota Metro, Fachruddin, S.H., M.H., serta jajaran tim perumusan Naskah Akademik (NA) dan instansi terkait lainnya. Perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham Lampung, khususnya yang menangani zonasi Kota Metro, juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Ranperda Kota Metro tentang RPJPD ini merupakan yang terakhir dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang diharmonisasi oleh Kemenkumham. Proses harmonisasi ini harus segera diselesaikan pada bulan Agustus sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan seluruh pemerintah daerah menyusun RPJPD tahun 2025-2045.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, draf Ranperda RPJPD Kota Metro dari segi substansi dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. RPJPD Kota Metro ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan dan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan, yang kemudian akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Diharapkan dengan adanya Ranperda RPJPD, pembangunan Kota Metro akan lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan, serta melibatkan semua pemangku kepentingan demi terwujudnya pembangunan daerah Kota Metro yang optimal.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:KADAFI)