Lampung, 28 Juni 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Way Kanan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Safatil Firdaus.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Kab. Way Kanan, Indra Zakaria, beserta jajarannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Kab. Way Kanan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum SetdaKab. Way Kanan.
Inisiasi Raperda RPJPD oleh Pemerintah Daerah Kab. Way Kanan ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam menyusun dan menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memiliki kurun waktu lima tahun. RPJMD tersebut kemudian akan dijabarkan ke dalam program tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan adanya RPJPD ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Way Kanan hingga tahun 2045 dapat berjalan lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi dalam satu pola sikap, pola pikir, dan pola tindak dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Seluruh peserta rapat mengikuti jalannya rapat dengan tertib dan penuh antusiasme. Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, menyampaikan pentingnya sinergi dan harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah agar hasilnya dapat membawa manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah.
Dengan selesainya rapat ini, Kabupaten Way Kanan diharapkan siap menyusun langkah-langkah strategis dalam pembangunan jangka panjang yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah secara keseluruhan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Ridho)