LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ikuti Penguatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan oleh Wakil Menteri Hukum: Prof. Edward Omar Sharif Hiariej secara virtual. Rabu, (06 November 2024).
Bertempat diruang akuntabilitas Kanwil Kemenkumham Lampung, acara yang diikuti melalui zoom ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Agvirta Armilia Sativa, Kepala Bidang Hukum, serta para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Eddy sapaan Wakil Menteri Hukum mengarahkan agar setiap peraturan disusun dengan memperhatikan substansi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, setiap peraturan daerah harus tunduk pada asas hierarki hukum yang mengharuskan aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, termasuk dengan peraturan KUHP. Ia mengingatkan bahwa dalam menyusun aturan daerah, penting untuk memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi agar tidak terjadi benturan hukum. “Kehadiran Suncang di daerah sangat penting, karena mereka berperan dalam menciptakan aturan yang responsif terhadap kebutuhan lokal,” ujarnya.
Prof. Eddy juga membahas rencana penambahan program khusus bagi tenaga fungsional Suncang di Politeknik Pengayoman BPSDM. “Peningkatan kompetensi Perancang PerUU penting dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan regulasi yang bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Mengakhiri arahannya, Prof. Eddy berharap kegiatan ini mampu menciptakan aturan hukum yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)