Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung menyelenggarakan acara Sosialisasi dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kamis 15 Agustus 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan di Golden Tulip Ballroom ini di hadiri oleh Kalangan Akademisi, Dosen dan Mahasiswa, serta Pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
3 Narasumber dalam kegiatan ini adalah Noprizal selaku Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Jenderal KI; Bambang Irawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bandar Lampung; dan Maya Shafira Lektor pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa mengatakan terdapat 1498 hak cipta yang telah tercatat yang berupa antara lain jurnal, buku, karya tulis ilmiah, tesis, skripsi, buku saku, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa selain inovasi dan karya cipta yang sudah mulai berkembang di Provinsi Lampung, namun juga menunjukkan kesadaran dari para pihak untuk melindungi karyanya melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. Hal ini selaras untuk menyikapi dari maraknya plagiarisme yang terjadi.
”Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung tidak bosan-bosan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.Edukasi dan informasi ini memang harus dilaksanakan secara berkesinambungan kepada seluruh segmen masyarakat. Kami berharap para akademisi yang hadir pada kegiatan ini dapat menjadi mitra kami untuk memperpanjang rantai informasi kepada berbagai lapisan masyarakat.” Ujar Agvirta.
Dalam Diskusi Panel yang berlangsung Maya Shafira membahas materi terkait upaya perguruan tinggi (UNILA) dalam pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung (Prespektif Hukum Administratif). Maya juga menjelaskan terkait pidana pelanggaran Hak Cipta serta memberikan contoh beberapa bentuk pelanggaran plagiarisme.
“Bahwa Upaya Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Dosen & Mahasiswa, dapat dilakukan dengan berbagai upaya yaitu dengan mengedepankan tindakan preventif/pencegahan/aspek non penal. Sedangkan tindakan represif/penindakan/aspek penal dapat dilakukan sebagai ultimum remedium.” Tutup Maya dalam materinya.
Materi dilanjutkan oleh Bambang Irawan yang menjelaskan terkait peran Kejaksaan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Noprizal terkait Pencegahan dan Penegakan Hukum dibidang Kekayaan Intelektual.
Sesi ditutup dengan diskusi terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran kekayaan Intelektual.