LAMPUNG_INFO - Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Way Kanan tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di wilayah Kecamatan Way Tuba di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Rapat dibuka pada Pukul 09.00 Wib. dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Agvirta Armilia Sativa, SH., MH. dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Bapak Safatil Firdaus, SE., M.Si.
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Way Kanan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Kab. Way Kanan, Serta Tim Perancanga Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kab. Way Kanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Adapun yang menjadi urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah bahwasanya Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan aspek pembangunan fisik yang hasilnya langsung terlihat dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karenanya penyelenggaraannya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab, tertib administrasi, tertib operasional maupun kualitasnya, karena pembangunan Permukiman dan perumahan akan menunjang pembangunan pada bidang-bidang lain termasuk pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi dan lingkungan. Sedangan latar belakang dari pembentukan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud yaitu bahwa penetapan dan penegasan batas Kampung di wilayah Kecamatan Way Tuba telah di sepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan dan pengesahan batas ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar, dan diakhir rapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, rapat diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Bapak Kepala Bidang Hukum dan ditutup oleh Ibu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada pukul 11. 55 WIB.