LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan Bupati Kab. Tanggamus tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Tahun 2024-2044. Senin, (12 Agustus 2024).
Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa secara daring dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Kepala Subbidang fasilitasi dan Pembentukan Produk Buku Daerah Kanwil Kemenkumham Lampung, Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas mengenai Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kab. Tanggamus tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Tahun 2024-2044. Ari Yudha selaku Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan Dibuatnya Raperbup Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Tahun 2024-2044 sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemeterian PUPR.
Dalam Rapat pengharmonisasian Raperbup Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Tahun 2024-2044 secara substansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara teknik penulisan telah disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sehingga Raperbup Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Tahun 2024-2044 ini dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.