LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Tanggamus. Selasa, (12 November 2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bappemperda DPRD Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Bapperida Kabupaten Tanggamus, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanggamus, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bapak Safatil Firdaus. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Tanggamus diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Tanggamus yaitu Ketua Beppemperda DPRD Kabupaten Tanggamus, Mujibul Umam. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Tanggamus disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Safatil Firdaus dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.