LAMPUNG_INFO – Melakukan Pendampingan Layanan Pewarganegaraan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum memberikan layanan Pewarganegaraan melalui perkawinan campuran. Kamis, (03/09/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.10.02.01-145 tahun 2024 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Sunny Wadhwa. Pelayanan diberikan kepada Warga Negara Asing atas nama Sunny Wadhwa asal negara India yang dilahirkan di Panipat menikah dengan Anisa Putri yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan permohonan pernyataan untuk menjadi WNI yang disampaikan secara elektronik pada laman https://pewarganegaraan.ahu.go.id/, hasil pemeriksaan dan penelitian serta domisili pemohon, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi WNI.
Dalam kesempatan ini disampaikan oleh Bapak Masriakromi selaku Kasubid Pelayanan AHU, dengan telah diterimanya Surat Keputusan ini maka saudara Sunny Wadhwa telah resmi menjadi WNI. Berdasarkan prosedur yang ada, terhadap permohonan atas Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, yang bersangkutan tidak perlu diambil sumpah.
Lebih lanjut, Kepada yang bersangkutan harus segera mengembalikan dokumen asing ke kedutaan asal serta mengembalikan dokumen keimigrasian. Selain itu harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil untuk mengurus administrasi kependudukannya serta memberikan informasi ke kedutaan yang bersangkutan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:PA)