BANDAR LAMPUNG (31/7) - Kantor Wilayah Kemkumham Lampung yang diwakili oleh Kepala Divyankumham Agvirta Armilia Sativa, didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Doni Arianto Raharjo Bersama Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti RDP terkait Pembahasan Raperda JDIH yang diselenggarakan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung (Rabu, 31 Juli 2024). RDP dibuka oleh Ketua Bapemperda Jauharoh, dan turut dihadiri oleh anggota Bapemperda Nurhasanah, Angga Satria Pratama, Mardani Umar, dan Yose Rizal, Tenaga Ahli Bapemperda Ahmad Noval, Biro Hukum Provinsi Lampung, Dinas Komunikasi dan Informasi, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, dan Tim Penyusun Raperda JDIH.
Disampaikan Ketua Bapemperda Jauharoh bahwa penyelenggaraan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum sebagai salah satu upaya meningkatkan literasi hukum dan mendorong kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat. Untuk itu, perlu upaya meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH secara mudah, cepat, akurat, komprehensif guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentu saja pihaknya menyambut baik masukan dan saran yang konstruktif terkait materi muatan perda sehingga dapat mengakomodir dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kadivyankumham Lampung Agvirta Armilia Sativa menyampaikan bahwa terkait JDIH telah ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dimana materi pokoknya telah mengatur mengenai organisasi JDIHN (Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN), dimana Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan dokumentasi hukum pada Pemerintah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi merupakan anggota JDIHN. Dalam Perpres tidak ada pendelegasian bahwa JDIH untuk diatur dalam perda, yang ada adalah pendelegasian mengenai penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknik dokumentasi dan informasi hukum ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, dimana saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Lebih lanjut disampaikan Kadivyankumham bahwa prinsip utama dalam pembentukan perda yakni muatan materinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi. Untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, Raperda ini perlu memperkaya substansinya sesuai dengan kekhasan daerah. Jika hanya mengatur JDIH secara umum telah ada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Lampung. Meskipun demikian, pihaknya menyambut baik adanya Raperda ini dengan catatan perlu pencermatan lagi terhadap muatan materi yang akan diatur.
Sementara itu, Erman Syarif dari Biro Hukum Provinsi Lampung menyampaikan bahwa dalam pembentukan perda perlu adanya kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, kesesuaian materi dan konstruksi hukumnya. Perlu diperhatikan kewenangannya merupakan delegasi atau atribusi, kesesuaian judul dengan isi peraturannya. Beberapa hal yang beliau soroti dalam Raperda ini seperti dasar hukum definisi baru, kewenangan pengintegrasian, bentuk, lingkup dan batasan peran serta masyarakat, pelaksana pengawasan (siapa mengawasi siapa, bentuk, caranya), peran Diskominfo sebagai supporting. (Kontributor: Santosa)
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)