LAMPUNG_INFO - Program Rehabilitasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung resmi ditutup. Senin, (30 September 2024).
Penutupan ini menandai berakhirnya rangkaian kegiatan pemulihan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, yang bertujuan untuk membantu para warga binaan dalam memulihkan diri dari ketergantungan narkoba serta meningkatkan keterampilan dan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Program rehabilitasi sosial ini melibatkan berbagai kegiatan, mulai dari konseling individu dan kelompok, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan psikologis. Dalam program ini, para peserta juga diberikan pelatihan keterampilan wirausaha, seperti kerajinan tangan dan kuliner, yang diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka setelah selesai menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto, menyampaikan dalam sambutannya bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk menjalankan perannya tidak hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai pusat rehabilitasi.
“Kami berupaya memberikan kesempatan bagi para Warga Binaan untuk berubah dan memperbaiki diri, agar ketika mereka keluar dari sini, mereka siap berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Dodot.
Penutupan program ini ditandai dengan penampilan persembahan dari warga binaan dan pemberian sertifikat kepada 30 orang peserta yang telah menyelesaikan program dengan baik. Diharapkan, meskipun program ini telah resmi berakhir, dampaknya akan terus dirasakan oleh para peserta yang telah mendapatkan pembinaan dan dukungan selama program berlangsung, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari Lapas.
Turut Hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ka.UPT Pemasyarakatan, Stakeholder terkait, dan turut serta para Mahasiswa dari perguruan tinggi di Bandar Lampung dan tamu undangan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)