LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bandar Lampung tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri. Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Legal Drafter ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa. Kamis, (25/07/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Biro Hukum Provinsi Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung, serta beberapa dinas dan badan pemerintah kota Bandar Lampung seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Pengelolaan Pasar, dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, turut hadir juga Direksi Perusahaan Daerah Kebersihan, Direksi Perusahaan Daerah Pasar, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Lampung.
Dalam rapat ini, Agvirta Armilia Sativa menekankan pentingnya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar setiap konsep dalam draf Ranperda dicermati dengan seksama baik dari segi teknik maupun substansi, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
M. Ali Badary, selaku Perancang Madya, menambahkan bahwa secara materi muatan, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik masih perlu diperbaiki dan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penulisannya telah disesuaikan dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat diakhiri dengan keputusan bahwa Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sementara Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik memerlukan beberapa perbaikan lebih lanjut sebelum bisa dilanjutkan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)