LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Kamis, (25/07/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Tulang Bawang ini dibuka dan dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa, pada pukul 10.00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan; Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan; Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung; Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Tulang Bawang; perwakilan dari BAPPEDA Kabupaten Tulang Bawang; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum beserta tim; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tulang Bawang beserta jajarannya; dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung Zonasi Kab. Tulang Bawang.
Urgensi penetapan Raperda RPJPD ini didasari oleh kebutuhan akan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Rapat berjalan lancar dan penuh partisipasi, serta ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan pembacaan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus.
Dengan selesainya rapat ini, diharapkan RPJPD Kabupaten Tulang Bawang dapat menjadi pedoman dalam pembangunan yang terarah dan berkesinambungan hingga tahun 2045.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RIDHO)