LAMPUNG_INFO – Dorong implementasi keadilan restoratif, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto, menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berkolaborasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung, Selasa (24/09/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan program nasional penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen PAS telah menetapkan 10 kota/kabupaten di Indonesia sebagai pilot project untuk menerapkan sistem peradilan alternatif ini, salah satunya adalah Provinsi Lampung.
Kepala Kelompok Kerja Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Ditjen PAS, Lukman Agung Widodo, dalam laporannya menyampaikan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga untuk memastikan keberhasilan program keadilan restoratif bagi pelaku dewasa.
"Kanwil Lampung mendukung penuh implementasi keadilan restoratif di Lampung dan berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam penyelesaian perkara pidana secara lebih manusiawi serta mengurangi overkapasitas di Lapas/Rutan," ujar Kakanwil Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Ditjen PAS, Pujo Harinto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan implementasi keadilan restoratif. “Keadilan restoratif bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan semata, namun juga melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat,” ujar Pujo.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kemenpolhukam, Bappenas, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kejaksaan Tinggi Lampung, perwakilan Polda Lampung, Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Lampung, serta perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Pembimbing Kemasyarakatan di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta membahas berbagai hal terkait implementasi keadilan restoratif, mulai dari regulasi yang berlaku, mekanisme pelaksanaan, hingga tantangan yang dihadapi. Selain itu, peserta juga saling berbagi pengalaman dan best practice dalam menerapkan keadilan restoratif di masing-masing wilayah.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman dan komitmen seluruh pihak terhadap implementasi keadilan restoratif dapat semakin meningkat. Sehingga, keadilan restoratif dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan pidana dan mengurangi overkapasitas Lapas/Rutan, khususnya di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)