Kadivyankumham Lampung Pimpin Rapat Pleno Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung

WhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PM

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung melalui surat Nomor: B/160/100.3.2/I.03/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Permintaan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota dan Surat Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung melalui surat Nomor: B/536/100.3.2/I.03/2024 tanggal 01 April 2024 perihal Penyampaian Perbaikan Permintaan Rancangan Peraturan Wali Kota telah dilaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Ibu  Agvirta Armilia Sativa,S.H.,M.H., dan dihadiri oleh:

  1. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
  1. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung;
  2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung;
  3. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
  4. Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung;
  5. Perencana Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung;
  6. Penata Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung;
  7. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Kota Bandar Lampung; dan

Jalannya rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota ini dimulai dengan Sambutan dari Ibu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, kemudian gambaran umum dari Bapak Erwinsyah, S.T., M.M. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan dan penyampaian materi muatan draft Rancangan Peraturan Walikota oleh Bapak Joko Sulistiyo dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Desi Rullianti,S.H.,M.H. Menjelaskan mengenai segi substansi, materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan rancangan Peraturan Walikota Bandar Lampung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044.

Dilanjutkan pembahasan oleh Bapak Muhammad Ali Badary,S.H.,M.H. Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Beliau menjelaskan ada beberapa catatan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044. dan kesimpulannya Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung ini dapat dilanjutkan

Sesi terakhir dalam Rapat ini dibacakan Berita Acara Pengharmonisasian Rapat Pleno Harmonisasi, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044. Rapat Pengharmonisasian ditutup oleh Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan,S.H.,M.H. pada pukul 15.00 WIB. Bahwa berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. bahwa materi muatan teknis telah mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor Surat: PB.01/40-200/5/2024 Tanggal 03 Januari 2024 hal Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rancana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung;
  2. bahwa secara substansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan terkait; dan

bahwa secara teknik penulisan telah sesuai dengan teknik peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PMWhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PMWhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PMWhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PMWhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PMWhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PMWhatsApp Image 2024 04 04 at 1.01.32 PM


Cetak   E-mail