Dukung Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Kadiv Yankumham Pimpin Rapat Pengharmonisasian Raperda Tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya

1

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda tentang pelestarian dan pengembangan budaya, Dimana budaya masyarakat Mesuji merupakan sistem nilai adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Mesuji yang didalamnya terdapat pengetahuan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini. Hal ini perlu disokong oleh sebuah pengaturan sebagai payung hukum untuk melestarikan dan mengembangkan budaya yang ada. Rabu, (3 April 2024).

Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung, telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Mesuji tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Sativa dengan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Rugun Tresia O Pakpahan dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati. Sebagai peserta rapat Dihadiri oleh  Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji; Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji; perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mesuji; perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji; Kperwakilan Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mesuji; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mesuji; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji; Ketua Dewan Kesenian Mesuji Lampung; Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; dan Perancang Peraturan Perundang undangan Zonasi Propinsi Lampung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Aspek proseduran adalah hal penting selain dari pada aspek substansi dan teknik dalam proses pengharmonisasian terhadap rancangan peratuan daerah,”ucap Agvirta. Tambah Agvirta bahwa Ranperda Mesuji tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya yang dimohon untuk diharmonisasikan kepada kantor wilayah telah memenuhi aspek prosedural. Selanjutnya  Alkat selaku ketua Pansus Raperda Mesuji tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya mengatakan bahwa sejarah atau latar belajang budaya yang menjadi pokok pikiran disusunnya raperda Budaya Mesuji adalah adanya kecondongan corak budaya Mesuji dengan budaya Sumatera Selatan. Oleh karena itu dibutuhkan adanya keseragaman budaya melalui payung hukum sebagai upaya pelestarian budaya corak khas Mesuji”sebut Alkat.

Secara substansi disepakati adanya perbaikan terhadap draf Ranperda seperti perubahan nama pada judul, singkronisasi objek pemajuan kebudayaan dengan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Kabupaten Mesuji dan pengaturan lebih lanjut terkiat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudyaan yang masih bersifat umum. Masukan dimakud telah dituangkan di dalam Berita Acara Pengharmonisasian yang telah disepakati oleh peserta rapat.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

222222

 


Cetak   E-mail