Gandeng Inspektorat Jenderal dan BPKP, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi SPIP dan MR Tahun 2024

cover

LAMPUNG_INFO - Kanwil Kemenkumham Lampung bersama Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) pada tanggal 8 Maret 2024. Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kadiv Yankumham Agvirta Amilia Sativa.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal Kanwil Kemenkumham Lampung dalam membekali seluruh Satuan Kerja guna menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan SPIP dan upaya sistematis dalam mengelola risiko demi tercapainya tujuan organisasi. Tujuan kegiatan ini juga termasuk peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan aset negara.

Tantangan dalam penyelenggaraan SPIP dijelaskan oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, yaitu Auditor Madya, Doctor Gurning, dan Auditor Penyelia BPKP, Muhammad Rinaldi. Mereka menyoroti penilaian SPIP yang tidak hanya berfokus pada dokumen, integrasi penilaian dengan pengendalian risiko, dan penilaian yang sesuai untuk mengawal tujuan organisasi.

Muhammad Rinaldi, sebagai narasumber, menjelaskan pentingnya peran Pimpinan Instansi Pemerintah dalam menyusun perencanaan, menetapkan tujuan organisasi, dan membangun sistem pengendalian intern yang memadai. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 menjadi dasar, dengan menekankan lima siklus penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan, serta lingkungan pengendalian.

Dalam pemaparannya, Doctor Gurning menggarisbawahi bahwa SPIP dan MR merupakan dua aspek yang tak terpisahkan. Keandalan keuangan dan pengamanan aset negara tercermin dari penyelenggaraan SPIP yang baik. Metode pengujian struktur dan proses pada kertas kerja menjadi fokus penting dalam menilai keefektifan SPIP dan MR.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Satuan Kerja di Kanwil Kemenkumham Lampung dapat lebih memahami dan menerapkan SPIP dan MR secara efektif. Ini bukan hanya sebagai upaya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat provinsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

121212121212121212121212


Cetak   E-mail