Undang Pemda se-Provinsi Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024

 WhatsApp Image 2024 02 28 at 10.54.32 5

Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung Tahun 2024, di Hotel Horison Lampung, Rabu (28/02/2024).

Kegiatan yang dibuka secara virtual/zoom oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Amilia Sativa ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Basnamara; Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Hidayatullah Islamy; JFT Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan; perwakilan/Tim IRH Pemda serta Narasumber secara virtual oleh Analis Kebijakan Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Oki Wahyu Budijanto.

Dalam laporan kegiatan yang dibacakan oleh Basnamara, maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 ini adalah guna mendukung keberhasilan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.

Agvirta dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024 yang telah menjadi Pedoman bagi kementerian/Lembaga dimana salah satu indicator sasaran reformasi birokrasi  Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut  Kementerian Hukum dan HAM  bertindak sebagai Leading Sector dalam program meso di bidang Reviu terhadap berbagai peraturan Perundangan-undangan. Reviu dimaksud meliputi 4 (empat) variable yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan Harmonisasi, regulasi, peningkatan dan  kompentensi.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, diperlukan pengaturan penilain Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga  dan pemerintah Daerah  yang bertujuan sebagai pedoman untuk mengukur indeks reformasi.” Ujar Kadivyankumham.

Kegiatan lantas dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber selaku Kordinator Wilayah terkait Pelaksanaan Penilaian IRH Pemda Tahun 2024.

Dalam materinya Oki menjelaskan bahwa cakupan IRH yang luas ini mengharuskan peran aktif 2 (dua) Jabatan Fungsional yaitu Analis Hukum dan Perancang Perundang-undangan. Oki juga menyampaikan apa yang menjadi Sasaran, indikator , serta Output Utama serta Timeline dari Indeks Reformasi hukum ini.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini , Tercapai pemahaman yang mendalam terkait alur proses IRH dan Output Utama yaitu Terlaksananya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY

WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16WhatsApp Image 2024 02 28 at 16.07.16


Cetak   E-mail