Pimti Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Penyampaian Materi dan Sosialisasi Renstra UKE I dalam Rapat Pengendalian Capaian Kinerja 2023

IMG 9295  

JAKARTA - Rapat Kordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 telah memasuki hari ke-2, Rabu(13/12/23). Selain Evaluasi Kinerja dan penyusunan rencana kerja, Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi media untuk menambah pengetahuan.

Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memanfaatkan kegiatan ini untuk meng-upgrade ilmu dan pemahaman terkait Implementasi RB Tematik di Daerah yang disampaikan oleh KemenpanRB, Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh BPKP serta Penyusunan Anggaran Prioritas TA 2025 yang disampaikan oleh DJA Kementerian Keuangan.

Tampak, Kepala Kantor Wilayah Sorta Delima Lumban Tobing, didampingi Kepala Divisi Administrasi M.Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B. Danang Yudiawan, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin H, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa.

Secara umum narasumber BPKP memaparkan implementasi SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Beberapa hal yang menjadi penegasan narasumber, yakni pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi. Menurutnya, tujuan yang ditetapkan harus sesuai visi misi, cascading, selaras orientasi hasil atau outcome, sesuai program dan kegiatan yang tepat.

Selain itu, pimpinan juga dihimbau untuk membangun sistem pengendalian intern yang memadai serta mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP, yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Narasumber BPKP juga mengungkapkan faktor utama penghambat pembangunan.

"Salah satu yang menjadi penghambat pembangunan kita adalah masih banyaknya kejadian korupsi," ungkapnya.

Menurutnya, dengan SPIP kita menguatkan integritas dan meningkatkan awareness terkait perilaku koruptif.

Terakhir, narasumber mengajak semua pihak untuk menyelaraskan implementasi SPIP dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, penyusunan rencana kerja dan keuangan serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan juga di rangkaikan dengan pemaparan Renstra Unit Kerja Eselon I oleh Biro Perencanaan, Badan Pengembangan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47WhatsApp Image 2023 12 13 at 16.48.47


Cetak   E-mail