Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperwali Kota Bandar Lampung Tentang Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun

 WhatsApp Image 2023 11 30 at 11.22.14

Bandar Lampung (30/11): Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kamis 30 November 2023 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Kota Bandar Lampung Tentang Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun . Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkum HAM Lampung Ibu Rugun Teresia O Pakpahan, SH., MH. dan dihadiri oleh Pemrakarsa dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bandar Lampung. Kegiatan Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkum HAM Lampung Ibu Rugun Teresia O Pakpahan, SH., MH.,dalam kesempatan tersebut pimpinan rapat menyampaikan pentinggnya harmonisasi dalam pembentukan sebuah produk hukum baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yaitu bertujuan guna mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum, sehingga produk hukum daerah yang dibentuk tidak terjadi tumpeng tindih peraturan dan juga yang terpenting adalah harmonisasi dapat menjamin proses pembentukan rancangan peraturan daerah yang taat asas demi kepastian hukum. Selanjutnya dalam kesempatan ini pemerakarsa Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Tentang Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung,yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Bapak Erwansyah, ST., MM. menjelaskan urgensi disusunnya rancangan perwali tersebut yaitu dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah yang jumlahnya terbatas tersebut, terutama bagi pembangunan perumahan dan permukiman, serta mengefektifkan penggunaan tanah terutama didaerah-daerah yang berpenduduk padat, maka perlu adanya pengaturan, penataan, dan penggunaan atas tanah, sehingga bermanfaat bagi masyarakat banyak. Menyadari kenyataan tersebut, perlu kiranya dikembangkan suatu konsep pembangunan perumahan yang dapat dihuni secara bersama-sama dalam suatu bangunan bertingkat, yang dibagi-bagi atas bagian-bagian secara terpisah, baik vertikal atau horizontal untuk masing-masing penghuni. Dengan demikian di kota Bandar Lampung perlu diarahkan pembangunan perumahan dan permukiman yang terutama sepenuhnya pada pembangunan rumah susun.

Dari rapat harmonsisasi yang diselenggarakan pada hari ini,disepakati bahwa rancangan Peraturan Wali Kota Kota Bandar Lampung tentang Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun, dikembalikan kepada pihak pemerakarsa karena masih perlu dilakukan perbaikan dalam hal substansi materi muatan dan teknik penulisan peraturan perundang-undangan.

CONTRIBUTOR: D WhatsApp Image 2023 11 30 at 11.33.22 5WhatsApp Image 2023 11 30 at 11.33.22 5WhatsApp Image 2023 11 30 at 11.33.22 5WhatsApp Image 2023 11 30 at 11.33.22 5WhatsApp Image 2023 11 30 at 11.33.22 5WhatsApp Image 2023 11 30 at 11.33.22 5


Cetak   E-mail