Dilantik Dirjen AHU, Kadiv Yankumham Resmi Menjabat Anggota PAW MPWN Dan MKNW Provinsi Lampung

cover

LAMPUNG_INFO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Sativa, resmi dilantik sebagai Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Lampung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar secara daring. Rabu, (29/11/2023).

Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap notaris di wilayah tersebut selama periode 2021-2024. Tak hanya itu, Kadiv Yankumham Agvirta juga turut dilantik sebagai Anggota PAW Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Lampung untuk periode 2022-2025. 

Dengan tanggung jawab ganda ini, diharapkan Kadiv Yankumham Agvirta dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga kualitas layanan notaris dan menegakkan etika profesi di Provinsi Lampung.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran pengawasan terhadap notaris, sejalan dengan tugas dan fungsi MPW dan MKN. Dengan kepercayaan yang diberikan, Kadiv Yankumham Agvirta diharapkan dapat menjalankan amanah ini dengan integritas dan profesionalisme tinggi.

MPW diharapkan dapat melanjutkan perannya dalam mengawasi kinerja notaris, sementara MKN akan memainkan peran kunci dalam menangani kasus pelanggaran etika notaris. Semua ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa layanan notaris di Provinsi Lampung tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan, menjaga integritas profesi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dengan demikian diharapkan bahwa pelantikan ini tidak hanya merupakan momen seremonial semata, tetapi juga sebuah langkah konkrit dalam meningkatkan tata kelola notaris di Provinsi Lampung. Kesinambungan peran MPW dan MKN juga diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap notaris selama periode 2021-2024 dan 2022-2025, sesuai dengan amanah yang diberikan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor : ALBAR)

33

2


Cetak   E-mail