Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pelaksanaan Identifikasi Telaahan /Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Perspektif HAM Tahun 2023

cover

LAMPUNG_INFO – Bertempat di ruang Klinik Akuntabilitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar rapat pelaksanaan identifikasi telaahan /rekomendasi rancangan produk daerah perspektif HAM tahun 2023. Kamis, (23/11/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Raperda HAM Internal Kantor Wilayah, Biro Hukum Provinsi Lampung, Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, serta dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia Sativa.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan penekanan pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia agar tercermin dalam setiap norma yang dihasilkan.

Rapat dimoderatori oleh Analis Hukum Muda I Made Agus Dwiana, yang menyampaikan hasil rapat persiapan sebelumnya dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pemilihan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Dr. Muhtadi dari Universitas Lampung menjadi narasumber utama, menyampaikan isu-isu krusial terkait substansi norma dalam Raperda tersebut. Diskusi difokuskan pada batasan Kawasan Tanpa Rokok dan tanggung jawab penyedia tempat merokok.

Peserta rapat, termasuk Hambali dari Kabupaten Lampung Timur, Erman Syarif dari Biro Hukum Provinsi Lampung, dan Hapsoro Adi Nugroho sebagai Perancang Muda, memberikan pandangan masing-masing terhadap Raperda. Poin-poin perlu ditinjau ulang dan disesuaikan untuk memastikan implementasi yang efektif.

Berdasarkan hasil diskusi, disarankan agar batasan Kawasan Tanpa Rokok mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan dan Kemendagri, serta menghapus pasal 19 poin C yang dianggap ambigu.

Kasubbid Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan, menutup rapat dengan mengucapkan terima kasih kepada narasumber, perancang, dan seluruh peserta rapat. Hasil rapat akan dilaporkan kepada pimpinan untuk disusun menjadi sebuah rekomendasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan hukum di daerah tersebut.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/ Kontributor : MADE)

 666666


Cetak   E-mail