Kadiv Yankumham Serahkan Sertifikat Apostille Untuk Lanjut Studi Dengan Tujuan Negara Jepang

cover

LAMPUNG_INFO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority.

Hadirnya layanan yang dinilai mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah ini adalah hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021, dan bergabungnya Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

Hadir di Kantor Wilayah, Pemohon yang lakukan pencetakan sertifikat apostille untuk dokumen pendidikan yang akan digunakan di Negara Jepang. Turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Agvirta Armilia Sativa yang menyerahkan sertifikat Apostille kepada Pemohon dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU; Masriakromi yang ikut serta penyerahan sertifikat apostille.

Diharapkan ke depannya dalam menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille, masyarakat di Provinsi Lampung dapat melakukan pencetakan di kantor wilayah sehingga tidak perlu ke Loket Jakarta.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:FARID)

22


Cetak   E-mail