Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Harmonisasi Ranperda Kab. Tulang Bawang Barat Tentang PDRD

cover

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung laksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin, (13/11/2023). 

Harmonisasi dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Lampung, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah  Kabupaten Tulang Bawang Barat dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kegiatan harmonisasi ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Pakpahan, yang pada pembukaannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan dan kerja samanya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung kemudian dilanjutkan dengan pemaparan gambaran umum urgensi pembentukan Raperda ini oleh Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ainuddin dan dari Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah  Kabupaten Tulang Bawang Barat, Angga.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dengan fokus pada penyesuaian teknis dan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Bidang Hukum, Ibu Rugun Pakpahan, memimpin rapat dengan didukung oleh perancang peraturan perundang-undangan ahli muda, Gunawan, sebagai pembahas.Rapat ditutup oleh Kepala Bidang Hukum, Ibu Rugun Pakpahan yang ditandai dengan penandatanganan draft bersih Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan berita acara harmonisasi.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor: Febrina/Priska)

666666


Cetak   E-mail