Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kab. Way Kanan tentang PDRD

 cover

LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung laksanakan rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah kabupaten Way Kanan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Jum’at, (03/11/2023). 

Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Rugun Tresia O. Pakpahan, Kepala Sub. Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati, Kepala Bapenda Kab. Waykanan, Nuryadin, Kadis Ketenagakerjaan Kab. Waykanan Ade Cahyadi, dan Kepala OPD terkait lainnya. 

Disampaikan oleh Nuryadin Ali Mustofa, Kepala Badan Pendapatan Daerah bahwa Raperda ini sangat urgen karena akan digunakan untuk penetapan target APBD Kabupaten Way Kanan. Kami berharap bantuan dari kanwil guna pengharmonisiasian Raperda PDRD agar sinkron dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut Aris Supriyanto, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa penyusunan raperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Saat ini Raperda juga telah masuk ke tahap pembahasan di DPRD.

Setelah penyampaian dari Pejabat/OPD terkait, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi dan teknik pasal demi pasal Raperda yang dipandu oleh Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perudang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemkumham Lampung bersama tim. Dalam penutupnya Rugun Tresia O. Pakpahan, Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena masih terdapat substansi pengaturan, teknik penulisan dan sistematika penyusunan yang perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan buku panduan penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengharmonisasian akan dilanjutkan setelah adanya perbaikan dari pemrakarsa.

Selama rapat pengharmonisasian, semua peserta terlibat aktif dan berkontribusi dengan baik. Proses harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah untuk Kabupaten Way Kanan.  

Diharapkan hasil dari rapat pengharmonisasian yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat menjadi acuan yang kokoh bagi para stakeholder dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten Way Kanan. 

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor: Rido/Santos)

666666


Cetak   E-mail