Kanwil Kemenkumham Lampung Rampungkan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lampung Tengah Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

cover

LAMPUNG_INFO - Selasa, 24 Oktober 2023, bertempat di Ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Peserta pada kegiatan ini adalah Ibu Susilowati,S.Sos selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Bapak Drs.Asrul Sani selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Yasir Asromi selaku Kepala Bagian HukumKabupaten Lampung Tengah, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Dr. M. Ikmal Idrus S.H., M.H. Selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi para Perancang Peraturan Perundang-undangan dimohon kepada teman-teman kumham untuk memfasilitasi pembentukan peraturan daerah dengan baik sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas dalam kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ibu Susilowati selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimulai dengan tanggapan dari Kepala Bagian Hukum, secara administrasi menurutnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini mengharapkan sekali ada perbaikan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan tindaklanjut atas ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Peraturan Daerah tersebut merupakan peraturan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal dari Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.

Sesuai dengan hasil rapat yang telah dilakukan pada hari ini, disepakati bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dikembalikan untuk dapat dirumuskan kembali dengan memperhatikan sistematika, kewenangan serta disusun sesuai dengan Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan Rapat Pleno Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditutup oleh Ibu Susilowati.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)

666666


Cetak   E-mail